Powered By Blogger

Minggu, 03 Januari 2010

Jurnalistik keragaman

JURNALISME MULTIKULTUR UNTUK
KERAGAMAN BANGSA INDONESIA
Sebagai bangsa yang telah menyatakan kemerdekaannya lebih dari 50 tahun yang
lalu, Indonesia menyadari potensi keragaman yang dimiliki lewat masyarakatnya yang terdiri
dari berbagai agama, etnis, budaya, dan lain-lain. Secara sederhana dapat disebut bahwa
bangsa Indonesia sebagai bangsa majemuk memiliki masyarakat yang multikultural, oleh
karena itu perlu usaha nyata untuk menjadikan multikulturalisme dan pluralisme sebagai
“alat” hidup bangsa Indonesia yang multikultural sekaligus plural tersebut.
Berawal dari potensi keragaman yang dimiliki Indonesia itulah muncul pemikiran
perlunya mengambangkan kesadaran kewarganegaraan yang baik (citizenship), bahkan lebih
jauh menjadi Inclusive Citizenship (Nasikun, 2007). Inclusive citizenship dapat dicapai jika
warga negara di dalamnya melakukan konsolidasi demokrasi, artinya tidak hanya
menciptakan pemerintahan oleh rakyat baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil
yang dipilih, namun menciptakan masyarakat yang menghargai hak-hak asasi manusia secara
sama, menghargai kebebasan dan mendukung toleransi, khususnya terhadap pandanganpandangan
kelompok minoritas. Dalam masyarakat yang bergerak kearah masyarakat
informasi, sebagaimana dilukiskan dengan sangat baik oleh Alvin Tovler, media memberi
peranan penting untuk membentuk dan mendidik masyarakat berperilaku sesuai dengan yang
diinginkan (Agenda Setting). Oleh karena itu diperlukan suatu bentuk jurnalisme baru yang
mampu membantu masyarakat mencapai keadaan sebagaimana dicita-citakan oleh Inclusive
citizenship.
Belajar dari masyarakat di Eropa dan Amerika Serikat sebagai tempat munculnya
konsep demokrasi modern, jurnalisme dihadirkan sebagai suatu alat atau cara untuk
membangun kesadaran kewarganegaraan (citizenzship). Jurnalisme ada untuk memenuhi hakhak
warga negara, jurnalisme ada untuk memenuhi demokrasi (Kovach, 2003). Dalam
konteks ini media massa merupakan salah satu pilar jurnalisme itu sendiri. Ia harus menjadi
wadah perbedaan pendapat yang sehat, tidak bertendensi memojokkan kelompok
berseberangan dengan dirinya, untuk itulah pemikiran baru mengenai Jurnalisme
dimunculkan yakni Jurnalisme Multikultur.
Jurnalisme multikultur secara esensial tidak jauh berbeda dari pemahaman jurnalisme
itu sendiri, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan konsep jurnalisme multikultur juga
masih mengacu pada pengertian jurnalisme sebagai alat untuk melakukan konstruksi atas
realitas, dimana konsturksi tersebut dituangkan dalam media informasi berupa televisi, surat
kabar, majalah, internet, dan lain sebagainya. Perbedaannya adalah jurnalisme multikultur
memiliki perspektif multikulturalisme dan pluralisme yang digunakan untuk melihat realitas
yang akan dikonstruksi dan kemudian diolah menjadi berita. Perspektif multikulturalisme dan
pluralisme yang dikembangkan oleh paham jurnalisme baru ini adalah perspektif struktural
dalam bingkai agama, etnis, kelompok, dan golongan. Bingkai-bingkai tersebut menjadi
perhatian utama oleh jurnalisme multikultur, khususnya struktur yang dibangun oleh agama,
etnis, kelompok, dan golongan tersebut demi kepentingan ekonomi dan kekuasaan.
Lewat jurnalisme multikultur ini kita menemukan peluang keragaman yang luar biasa
luas. Jurnalisme multikultur memungkinkan kita mengolah keragaman yang dimiliki (dalam
hal ini bangsa Indonesia) sebagai sebuah kekuatan untuk mewujudkan inclusive citizenship,
dimana tercapai suatu masyarakat yang makmur dan sejahtera yang dilandasi oleh
konsolidasi demokrasi yang kuat. Selain itu, jurnalisme multikultur mampu mengembangkan
kehidupan yang lebih beradab melalui penghormatan, pengertian, toleransi, dan pemahaman
terhadap perbedaan pada tiap manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar